"RPJMN menargetkan Rumah Tangga yang memiliki Akses Sanitasi Layak sebesar 90% termasuk Akses Sanitasi Aman sebesar 15% serta Buang Air Besar Sembarangan (BABS) sebesar 0%. "
Malang : Untuk mencegah stunting dan ketersediaan air bersih layak Pemerintahan Propinsi Jawa Timur menggelar rapat koordinasi percepatan penyediaan air minum layak dan sanitasi dasar. Disamping mencegah stunting kegiatan ini bertujuan untuk menindak lanjuti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
RPJMN tersebut menargetkan Rumah Tangga yang memiliki Akses Sanitasi Layak sebesar 90% termasuk Akses Sanitasi Aman sebesar 15% serta Buang Air Besar Sembarangan (BABS) sebesar 0%.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setdaprov Jatim Soekaryo SH.MM dalam pidato pembukaan Rapat Evaluasi Progres Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman Provinsi Jawa Timur Tahun 2020 di Malang, Kamis (3/12).
Dalam RPJMN disampaikan, fokus pembangunan sanitasi dimaksudkan untuk pemenuhan pelayanan dasar serta mengatasi dan mencegah stunting. Oleh karena itu pemerintah telah meluncurkan program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) secara bertahap yang melibatkan Pemerintah Daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Program ini dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas pembangunan sanitasi di daerah.
Dia bilang, Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) dimaksudkan untuk mengarusutamakan pembangunan sanitasi agar pembangunan dan layanan sanitasi dapat diakses oleh seluruh masyarakat. Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman berada di bawah koordinasi Kelompok Kerja Perumahan, Permukiman, Air Minum dan Sanitasi (Pokja PPAS) Nasional, dan pada tingkatan dibawahnya dikoordinasikan oleh Kelompok Kerja Perumahan Permukiman Air Minum dan Sanitasi Provinsi serta Kabupaten/Kota.
“Pada tahun 2010-2014 program PPSP menitikberatkan pada penyusunan dokumen Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota (SSK). Sedang pada Tahun 2015-2019 kabupaten/kota memutakhirkan dan mulai mengimplementasikan Strategi Sanitasi Kabupaten/ Kota (SSK). Kemudian pada Program PPSP Tahun 2020-2024 diharapkan dapat terus mengembangkan keberhasilan Program PPSP 2015-2019,” ujar Soekaryo
Dia menjelaskan, program PPSP diharapkan memberikan manfaat yang lebih nyata dan lebih besar lagi bagi pembangunan sanitasi nasional sesuai dengan target capaian sanitasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yaitu 90% akses layak air limbah (termasuk 15% akses aman), 0% Buang Air Besar Sembarangan (BABS) di tempat terbuka, dan 100% sampah perkotaan terkelola dengan baik (20% pengurangan sampah dan 80% penanganan sampah). Fokus utama program PPSP 2020-2024 adalah kegiatan implementasi untuk peningkatan akses dan layanan sanitasi berkelanjutan yang akan menjadi jawaban terhadap tantangan pembangunan sanitasi menuju akses aman pada tahun 2030.
Pemprov Jatim saat melaksanakan kegiatan implementasi untuk dua kabupaten/kota. Selain itu, pada tahun 2020, Pokja Provinsi juga mendampingi kegiatan updating SSK dengan Studi penilaian Resiko Kesehatan Lingkungan atau studi Environmental Health Risk Assesment (EHRA), updating SSK tanpa Studi EHRA dengan total pendampingan sebanyak 14 Kabupaten/Kota.
“Berdasarkan surat edaran dari Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 050/14.348/201.5/2020 Tentang Pelaksanaan Program PPSP Provinsi Jawa Timur Tahun 2020, Provinsi Jawa Timur secara mandiri melaksanakan kegiatan implementasi untuk 2 kabupaten/kota dan koordinasi dengan beberapa kota kabupaten yang lain” ungkapnya.
Beberapa kabupaten/kota yang telah melakukan pemutahkiran data SSK dengan Studi EHRA yaitu Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Gresik, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Tuban dan Kota Mojokerto. Kemnudian Kabupaten/Kota yang melaksanakan pemutakhiran SSK tanpa Studi EHRA yaitu Kabupaten Magetan, Kabupaten Sumenep, Kota Malang.
Ada beberapa Kabupaten/Kota yang melaksanakan implementasi SSK Milestone 1-3 yaitu Kabupaten Sampang dan Kota Kediri serta Kabupaten/Kota yang melaksanakan implementasi SSK Milestone 4 yaitu Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ngawi dan Kota Probolinggo.
Untuk daerah kabupaten/kota yang belum melaksanakan, Pemprov Jatim akan melakukan pendampingan dalam pelakasanaan pemenuhan ai minum dan sanitasi layak. “Pempov Jatim akan melakukan pendampingan sesuai dengan surat Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri tanggal 23 November 2020 Nomor : 610/4540/Bangda perihal Penetapan Provinsi Pendampingan Implementasi Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota (SSK) Tahun 2021, Provinsi Jawa Timur melalui surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur tanggal 30 November 2020 Nomor: 605.3/224.64/201.5/2020 telah menyampaikan kepada Pemerintah Pusat perihal Kabupaten Pendampingan Implementasi Strategi Sanitasi Kabupaten /Kota (SSK) Provinsi Jawa Timur Tahun 2021,” papar Soekaryo.
Untuk mewujudkan hal tersebut, dia meminta setiap daerah kabupatenn/kota mempunyai target pembangunan infrastruktur dasar di tahun 2020-2024. T`entunya hal ini harus menjadi perhatian dan prioritas kita bersama untuk meningkatkan pembangunan bidang sanitasi dan permukiman, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi. Peran aktif pokja PPAS ditingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota sangatlah diperlukan dalam rangka mendampingi progres pembangunan khususnya dibidang Perumahan, Permukiman Air Minum dan Sanitasi.
“Di penyelenggaraan rapat evaluasi ini menghasilkan usulan rumusan kebijakan konkrit yang bermanfaat bagi pelaksanaan Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman di Jawa Timur kedepan. Oleh karena itu kepada seluruh peserta Rapat Evaluasi dan narasumber dapat berperan aktif menjalin komunikasi dan koordinasi, saling share pengalaman menghadapi kendala dan upaya penyelesaiannya dalam pelaksanaan,” harapnya.
Untuk memberikan masukan dan solusi serta bertukar pendapat, rapat tersebut dihadiri narasumber dari perwakilan PMU PPSP, Direktur SUPD II Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, BAPPEDA Provinsi Jawa Timur dan Provincial Fasilitator (PF) Provinsi Jawa Timur, Kepala Bappeda Kabupaten/Kota, Dinas Perumahan Rakyat dan Cipta Karya serta Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Se Jawa Timur, (yok)
0 COMMENTS