Biro Adm. Pembangunan

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pemprov Jatim Lakukan Pendataan Status dan Fungsi Jalan

img

"Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan pendataan status dan fungsi jalan di Jawa timur. Hal ini sebagai bentuk implementasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 03/PRT/M/2012 Tentang Pedoman Penetapan Fungsi Jalan dan Status Jalan."

Surabaya : Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan pendataan status dan fungsi jalan di Jawa timur. Hal ini sebagai bentuk implementasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 03/PRT/M/2012 Tentang Pedoman Penetapan Fungsi Jalan dan Status Jalan.

Infrastrukutr Jalan merupakan prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya, yang diperuntukkan bagi lalu lintas yang berada pada permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air, serta diatas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel, yang mempunyai peranan sangat penting dalam mendukung kegiatan perekonomian, Pertumbuhan ekonomi  pada  Triwulan  IV  Jawa Timur terkontraksi 3,75 %. Dalam menyikapi hal tersebut, maka Pemerintah Provinsi bersama Kabupaten/Kota di Jawa Timur akan berupaya terus untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Admnistrasi Pembangunan Setdaprov Jatim Soekaryo SH, MM dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Fungsi Jalan Kabupaten/Kota Di Jawa Timur Tahun 2021 di Hotel Elmi Surabaya, Senin (8/3)

Menurutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, jalan umum dikelompokkan menurut sistem jaringan jalan, fungsi jalan, status jalan dan kelas jalan, Jalan Kolektor Primer-4 (JKP-4), Jalan Lokal Primer  (JLP), Jalan Lingkungan Primer (JLing-P), Jalan Arteri Sekunder (JAS), Jalan Kolektor Sekunder (JKS), Jalan Lokal Sekunder (JLS), Jalan Lingkungan Sekunder (Jling-S) untuk Jalan Kabupaten serta Jalan Arteri Sekunder (JAS), Jalan Kolektor Sekunder (JKS), Jalan Lokal Sekunder (JLS), dan Jalan Lingkungan Sekunder (Jling-S) untuk Jalan Kota.

Suatu ruas jalan umum dinyatakan laik fungsi secara administratif apabila memenuhi persyaratan administrasi perlengkapan jalan, status jalan, kelas jalan, kepemilikan tanah ruang milik jalan (rumija), dan leger jalan. 

Sesuai dengan Pasal 2 Permen PU No. 03/PRT/M/2012, ada dua tujuan dari penetapan status dan fungsi jalan. Pertama, Peraturan menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman untuk mengatur penetapan jalan umum menurut fungsi dan status jalan. Kedua, pedoman penetapan fungsi dan status jalan ini untuk mewujudkan dua hal, yaitu tertib penyelenggaraan jalan serta kepastian hukum mengenai fungsi dan status jalan.

Lanjutnya, antara jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota hingga jalan desa, semuanya tersambung dalam sistem jaringan jalan. Yaitu, satu kesatuan jaringan jalan yang terdiri atas sistem jaringan jalan primer dan sistem jaringan jalan sekunder. Kesatuan ruas jalan ini saling menghubungkan dan mengikat pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya, dalam satu hubungan yang terjalin secara hierarki.

Fungsi sistem jaringan jalan terbagi atas sistem jaringan Jalan Primer, Jalan Sekunder, Jalan Arteri Primer (JAP), Jalan Arteri Sekunder, Jalan Kolektor, Jalan Kolektor Sekunder (JKS), Jalan Lokal Primer (JLP), Jalan Lokal Sekunder (JLS), Jalan Lingkungan Primer (JLing-P) serta Jalan Lingkungan Sekunder (JLing-S).

Fungsi sistem jaringan jalan akan menghubungkan pusat kegiatan. Meliputi, Pusat Kegiatan Nasional (PKN), Pusat Kegiatan Wilayah (PKW), Pusat Kegiatan Lokal (PKL), Pusat Kegiatan Lingkungan (PK-Ling), Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN), Kawasan Strategis Nasional (KSN), Kawasan Strategis Provinsi (KSP), serta Kawasan Strategis Kabupaten.

Penetapan status ruas jalan sebagai Jalan Nasional dilakukan secara berkala, paling singkat 5 (lima) tahun dengan Keputusan Menteri. Sementara penetapan status ruas jalan sebagai Jalan Provinsi, dilakukan secara berkala paling singkat 5 (lima) tahun dengan Keputusan Gubernur. Penetapan status ruas jalan sebagai Jalan Kabupaten/Kota dan Jalan Desa, dilakukan secara berkala paling singkat 5 (lima) tahun dengan keputusan Bupati/Walikota.

Perubahan fungsi jalan pada suatu ruas jalan, dapat dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal. Pertama, berperan penting dalam pelayanan terhadap wilayah yang lebih luas dari pada wilayah sebelumnya. Kedua, semakin dibutuhkan masyarakat dalam rangka pengembangan sistem transportasi. Ketiga, lebih banyak melayani masyarakat dalam wilayah wewenang penyelenggara jalan yang baru. Terakhir, semakin berkurang peranannya, dan/atau semakin sempit luas wilayah.

Namun demikian, perubahan status jalan pada suatu ruas jalan dapat dilakukan setelah perubahan fungsi jalan ditetapkan. Perubahan status jalan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh penyelenggara jalan sebelumnya kepada penyelenggara jalan yang akan menerima. Penyelenggara jalan sebelumnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap bertanggung jawab atas penyelenggaraan jalan tersebut sebelum status jalan ditetapkan. Selain itu, penetapan status jalan dilakukan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal ditetapkannya fungsi jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9.

Hingga saat ini, masih banyak pemerintah kabupaten kota yang melakukan revisi status jalan tersebut. Hal ini menyebabkan belum bisa diterbitkan surat penetapan oleh Gubernur sebagai syarat pengajuan Dana Alokasi Khusus kepada pemerintah pusat.

(red/yok)

0 COMMENTS
BIROAP
KONTRIBUTOR
PROFILE

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

Link Posting yang berhubungan

Comments

 

USER SIDEBAR MENU