"proyek kpbu"
Jakarta: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR berkomitmen untuk terus meningkatkan pembiayaan infrastruktur non APBN melalui skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha atau KPBU. Upaya itu dengan harapan bisa memacu pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan sepanjang 2020 Kementerian PUPR berupaya mempercepat pelaksanaan KPBU dengan melaksanakan penyiapan untuk 18 proyek yang diprakarsai pemerintah dengan total investasi Rp129,82 triliun.
Kemudian sebanyak 10 proyek yang diprakarsai badan usaha dengan total investasi Rp146,69 triliun. Pada 2020 sebanyak dua proyek KPBU dengan total investasi Rp27,55 triliun telah mencapai tahap penandatanganan perjanjian kerja sama yakni proyek Jalan Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulonprogo.
"Dan proyek Preservasi Jalan Lintas Timur Sumatera di Provinsi Sumatera Selatan,” kata Heri, dikutip dari Antara, Selasa, (10/10)
Dalam mempercepat pelaksanaan KPBU di Kementerian PUPR, Heri menyatakan, telah melakukan berbagai upaya antara lain melalui penyederhanaan prosedur tahapan KPBU, dukungan investasi sektor jalan tol, percepatan konstruksi dan lelang, percepatan Jalan Tol Trans Sumatera, peningkatan investasi sektor perumahan, dan percepatan proyek SPAM Regional.
Khusus dalam penyederhanaan prosedur tahapan, Heri mengungkapkan, pemerintah telah melakukan regulasi serta deregulasi kebijakan pembiayaan infrastruktur terkait Limited Concession Scheme melalui Peraturan Presiden Nomor 32 tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas dan PP Nomor 82 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
"Melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja secara tidak langsung juga diharapkan mendukung kemudahan untuk investasi pemerintah dan kemudahan Proyek Strategis Nasional," ujarnya.
Semua upaya tersebut, menurut Heri, dilakukan sebagai langkah untuk menutupi selisih pendanaan nonAPBN sebesar 70 persen atau Rp1.435 triliun. Sebab berdasarkan proyeksi kemampuan APBN 2020-2024, diperkirakan hanya mampu memenuhi 30 persen atau sekitar Rp623 triliun dari total kebutuhan anggaran untuk penyediaan infrastruktur sebesar Rp2.058 triliun.
Melalui skema KPBU, Badan Usaha terikat hubungan kerja sama dengan pemerintah dalam menyediakan infrastruktur yang mengacu spesifikasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan penyelenggaraannya menggunakan sebagian atau seluruh sumber daya badan usaha dengan memperhatikan risiko di antara kedua belah pihak.(red)