Biro Adm. Pembangunan

Pemerintah Provinsi Jawa Timur Koordinasikan Percepatan Pembangunan 6 Bendungan

img

"Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan percepatan pembangunan enam bendungan dalam rangka implementasi Inpres Nomor 1 tahun 2016 tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN)."

Solo : Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan percepatan pembangunan  enam bendungan dalam rangka implementasi Inpres Nomor 1 tahun 2016 tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN). Ke enam bendungan tersbut yakni Pemerintah Pusat telah menempatkan Proyek Strategis Nasional (PSN) salah satu diantaranya  Pembangunan 6 Bendungan di Jawa Timur yaitu Bendungan Tukul di Pacitan, Bendungan Tugu dan Bendungan Bagong di Trenggalek, Bendungan Bendo di Ponorogo, Bendungan Gongseng di Bojonegoro, dan Bendungan Semanthok di Nganjuk.

            Kepala Biro Admnistrasi Pembangunan Setdaprov Jatim Soekaryo SH.MM menyampaikan dalam pidatonya, ke enam bendungan tersebut menjadi perhatian pemerintah pusat. Karena mempunyai manfaat dan fungsi yang besar bagi masyarakat.

“Untuk mendukung amanah Inpres tersebut pemerintah daerah mempunyai kewajiban melaksanakan Wajib mendukung percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional di wilayahnya masing-masing. Serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mendukung pengadaan tanah dan percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional,” katanya dalan pidato pembukaan FGD di Solo, (26/10)

            Selain upaya mengemban amanah tersebut, dia bilang, setiap daerah pemerintah kabupaten/kota mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengendalikan kenaikan harga terkait pengadaan tanah untuk percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional. Serta melakukan evaluasi dan revisi atas peraturan daerah yang menghambat dan/atau menimbulkan biaya tinggi pelaksanaan proyek strategis nasional.

            Lanjutnya, progres pembangunan bendungan hingga saat ini mengalami kemajuan. Bendungan Tukul di Kabupaten Pacitan secara resmi telah Impounding pada tanggal 1 Oktober 2020. Bendungan Tukul direncanakan dapat menampung 8.68 juta meter kubik air,  guna mensupply irigasi 600 ha, penyediaan air baku sebesar 300 liter/detik, dan berpotensi sebagai energi listrik sebesar 2 x 132 kW. Disamping itu berfungsi mengurangi air banjir tahunan yang menimpa kota Pacitan dari anak sungai Grindulu. Pembangunan Bendungan Tugu Trenggalek mencapai 78,06 persen. Pembangunan tersebut ditarget selesai Desember 2021 mendatang. Sedangkan pengisian awal bendungan, direncanakan mulai awal Juni 2021, hal tersebut  lebih cepat dari estimasi. Pembangunan Tahap pertama sudah selesai 100 persen. Sedangkan pembangunan tahap kedua 65,84 persen dan progres spilway sudah 68, 67 persen. Secara total progres pembangunan mencapai 78,06 persen. 

            Kemudian, pembangunan Bendungan Bagong Trenggalek yang diawali pada tahun 2018 dan targetkan selesai pada tahun 2022, progres Paket 1 masih 0,03 % dan paket II sebesar 0,13 % dan progress komulatifnya 0,06 % (per 21 Agustus 2020). Progres yang belum signifikan ini tentunya dipengaruhi oleh permasalah teknis dan non teknis. Non teknis bisa berupa masalah sosial atau Pengadaan tanah yang meliputi lahan masyarakat, lahan Perhutani, lahan relokasi untuk warga terdampak. Pembangunan fisik  Bendungan Bendo Ponorogo saat ini sudah 76,71%. Bendungan ini ditargetkan selesai konstruksinya dan siap digenangi pada akhir tahun 2020. Bendungan Bendo memiliki kapasitas tampung 43,11 juta meter kubik yang akan dimanfaatkan untuk peningkatan layanan irigasi seluas 7.800 hektare di Kabupaten Ponorogo dan Madiun sebagai sentra pertanian Jawa Timur. Selain sebagai layanan irigasi, manfaat lain Bendungan Bendo adalah sumber air baku domestik dan industri berkapasitas 790 liter/detik bagi Kabupaten Madiun sebesar 418 liter/detik dan Ponorogo 372 liter/detik.

            Pembangunan Bendungan Gongseng Bojonegoro telah mencapai 76,92% dan ditargetkan selesai pada akhir tahun 2020. Bendungan ini memiliki kapasitas tampungan 22,43 juta m3 berfungsi untuk melayani irigasi seluas 6.191 hektare, layanan air baku 300 liter/ detik, mereduksi banjir 133,27 m3/detik dan pembangkit tenaga listrik sebesar 0,7 MW.

            Pembangunan Bendungan Semantok Nganjuk  yang menggunakan  tipe zonal urugan random batu dengan inti tegak dan target selesai tahun 2022, diharapkan mampu mereduksi debit banjir kurang lebih 30 %, penyedia air untuk irigasi seluas 1.900 ha, air baku sebesar 312 liter per detik, serta pemeliharaan sungai di hilir bendungan sebesar 30 liter per detik. Pekerjaan konstruksi yang sudah dilaksanakan sejak 2017 terdiri dari 2 paket pekerjaan. Paket pertama progress fisiknya telah mencapai 48,3 % dengan lingkup pekerjaan berupa tubuh bendungan bagian kiri, intake ngomben, bangunan fasilitas, instrumentasi, dan jalan masuk.  Sedangkan paket 2 Progres fisiknya telah mencapai 49,8 % dengan lingkup pekerjaan tubuh bendungan bagian kanan, pengelak, intake, pelimpah, dan instrumentasi.

             Ditengah sambutannya, dia mengingatkan, bahwa pembangunan Proyek Strategis Nasional sektor bendungan merupakan infrastruktur sumber daya air dengan nilai investasi besar dan mempunyai fungsi vital bagi kehidupan masyarakat serta memiliki potensi risiko yang sangat tinggi juga.  Dalam pembangunan bendungan terdapat banyak kendala yang meliputi permasalahan teknis dan non teknis,  non teknis bisa berupa masalah social, masalah pengadaan tanah yang meliputi lahan masyarakat, lahan Perhutani, lahan relokasi Semakin banyak orang yang menempati suatu wilayah maka negosiasi untuk pembebasan lahan semakin sulit. Ditambah lagi dengan permasalahan lahan pengganti apabila bendungan tersebut berada di lahan hutan sehingga kita harus mencari pengganti lahan hutan tersebut.

             “Menyikapi permasalahan - permasalahan yang sering terjadi pada proyek proyek infrastruktur maka diterbitkan  Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional,” ujarnya

              Instruksi Presiden tersebut dimaksudkan agar instansi instansi terkait mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan/atau memberikan dukungan dalam percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

              “Wajib mendukung percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional di wilayahnya masing-masing. Melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mendukung pengadaan tanah dan percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional. Mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengendalikan kenaikan harga terkait pengadaan tanah untuk percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional. Melakukan evaluasi dan revisi atas peraturan daerah yang menghambat dan/atau menimbulkan biaya tinggi pelaksanaan proyek strategis nasional, tegasnya

            Nantinya, bendungan tersebut mempunyai fungsi yakni sebagai sarana wisata dan edukasi. Dimana optimalisasi fungsi tersebut akan menjadi daya tarik tersendiri bagi keberadaan bendungan. Dan akan mempengaruhi kehidupan masyarakat sekitarnya. Disinilah diharapkan peran serta dari Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten khususnya, untuk mengawal dan mendampingi selama proses Pembangunan bendungan berlangsung di daerahnya.

           “Jangan sampai saat bendungan telah selesai dibangun, daerah belum siap untuk mendukung dalam hal penyiapan sarana dan prasaranana penunjangnya. Misalnya dukungan infrastruktur akses jalan, edukasi tentang wisata, dukungan pembentukan dan pembinaan kepada kelompok sadar wisata di wilayah bendungan, yang diharapkan dengan bendungan juga sebagai obyek wisata akan berimbas pada  meningkatnya pendapatan serta pertumbuhan ekonomi masyarakat disekitarnya,” pungkasnya

             Hadir di kesempatan tersebut, narasumber yang terdiri dari Staf Khusus Wakil Presiden Bidang Infrastruktur dan Investasi, undangan dari Bapenas, Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo dan Balai Besar Wilayah Sungai Brantas, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo dan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Brantas atau yang mewakili, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur, Kepala  Bagian  Pembangunan  Kabupaten/Kota se Jawa Timur atau yang mewakili, Kepala Bappeda Kabupaten/Kota Se Jawa Timur atau yang mewakili, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Kabupaten/Kota Se Jawa Timur, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota Se Jawa Timur. (yok)

 

 

0 COMMENTS
BIROAP
KONTRIBUTOR
PROFILE

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

Link Posting yang berhubungan

Comments

 

USER SIDEBAR MENU