Biro Adm. Pembangunan

Pemprov Jatim Sosialisasikan SiKAP Kepada Penyedia Barang dan Jasa

img

"Jombang : Pemerintahan Provinsi Jawa Timur melaksanakan Sosialisasi Sistem Informasi Kinerja Penyedia Barang Dan Jasa (SiKAP) kepada penyedia barang dan jasa se- Kabupaten Jombang. Kegiatan ini mengambil tema Sosialisasi Penyedia Barang / Jasa Tentang Sistem Informasi Kinerja Penyedia Barang Dan Jasa (SiKAP), di Hotel Horizon Yusro Jombang, Rabu (27/11)."

Sosialisasi kepada para penyedia barang dan jasa ini merupakan hal penting dalam pelayanan pengadaan barang dan jasa. Pengadaan barang dan jasa mempunyai peran strategis dalam pelaksanaan pembangunan bangsa.

 “Pengadaan Barang Dan Jasa Mempunyai Peran Penting Dan Strategis Dalam Pelaksanaan Pembangunan Bangsa  Khususnya Terhadap Peningkatan Pelayanan Publik Serta Pengembangan Perekonomian Nasional Dan Daerah,” kata Soekaryo SH.MM Kepala Biro Adminsitrasi Pembangunan Setdaprov Jatim dalam sambutan pembukaan.

            Dia menuturkan, dalam proses pengadaan barang dan jasa  penyedia harus  bisa membedakan aturan yang bakunya. Pada aturan yang lama dan yang baru yakni Perpres No 18 tahun 2018 tentang Pengadaan barang dan Jasa.

            “Sebagai pelaksana pengadaan (barang atau jasa)  kita mesti mengetahui poin apa saja yang menjadi perbedaan antara perpres no. 16 tahun 2018 dengan perpres sebelumnya seperti perubahan beberapa definisi yaitu LPSE, Swakelola, penunjukan langsung penyedia , pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya,” jelasnya.

            Lanjut Soekaryo mengatakan, Perpres 16 Tahun 2018 diperlukan komitmen yang kuat antara pemerintah dan pelaku pengadaan  yang terlibat di dalamnya untuk melaksanakan kegiatan tersebut sesuai aturan yang telah ditetapkan.  Pelaksanaan tender barang dan jasa  pada dasarnya adalah menciptakan tertibnya proses pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai aturan yang berlaku.

“Apabila komitmen tersebut terwujud nantinya penyedia barang dan jasa akan mendapatkan ketersediaan barang dan jasa yang terjangkau dan berkualitas serta dapat dirasakan langsung untuk peningkatan pelayanan publik. Pada Perpres 16 Tahun 2018 ini disebutkan pengadaan barang dan jasa pemerintah  tidak sekadar mencari harga termurah dari penyedia tetapi bertujuan untuk menghasilkan barang dan jasa yang tepat dari setiap anggaran yang digunakan hal ini diukur dari aspek kualitas jumlah waktu biaya dan penyedia  atau  value for money,” paparnya.

Dia meminta kepada peserta penyedia barang agar memanfaatkan aplikasi sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) V.43 yang telah dikembangkan yakni aplikasi non tender yang mempunyai tujuan mempercepat proses tender pengadaan langsung dan penunjukan langsung. Sehingga proses pelaksaan akan lebih sederhana dan tetap kredibel.

 “Aplikasi ini selain kredibel dan sederhana mempunyai keunggulan percepatan non tender dengan memanfaatkan Sistem Informasi Kinerja Penyedia Barang dan Jasa (SiKAP),” kata Sukaryo.

            Hal yang sama disampaikan Citra Puspa Prihartini narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bahwa aplikasi ini sangat memudahkan para penyedia dalam penggunaan. Aplikasi tersebut telah dikembangkan dan mempunyai keunggulan.

“Sistem informasi kinerja penyedia atau sikap adalah aplikasi berbasis web yang  memuat data atau informasi kinerja penyedia. Meliputi identitas pokok  ijin usaha  pajak akta pendirian pemilik tenaga ahli  dan pengalaman,” jelas Citra dalam paparanya.

Menurutnya, sistem informasi kinerja penyedia ini mempunyai fungsi  memusatkan data penyedia seluruh Indonesia gunanya untuk mendapatkan penyedia yang benar kualified. Kriterianya berdasarkan jenis atau kompetensi usaha yang dimilikinya memudahkan segala proses penghitungan jumlah penyedia serta memudakan proses pengolahan data penyedia. (yok/red)

0 COMMENTS
BIROAP
KONTRIBUTOR
PROFILE

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

Link Posting yang berhubungan

Comments

 

USER SIDEBAR MENU