"Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) merupakan stimulus bagi perekonomian negara. Oleh sebab itu, APBN harus dikelola secara profesional, transparan, modern, efektif dan efisien, serta akuntabel."
Surabaya : Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) merupakan stimulus bagi perekonomian negara. Oleh sebab itu, APBN harus dikelola secara profesional, transparan, modern, efektif dan efisien, serta akuntabel.
Kepala Biro Admnistrasi Pembangunan Setdaprov Jatim Ir. Sigit Panoentoen Msi mengatakan, APBN agar dapat memberikan manfaat secara utuh dan menyeluruh bagi seluruh masyarakat Indonesia dalam rangka menjamin pemenuhan pelayanan dasar yang merata sampai dengan pelosok negeri. APBN merupakan instrumen utama kebijakan fiskal dalam rangka menjaga stabilitas ekonomi, mendorong pertumbuhan, serta mewujudkan tujuan pembangunan sebagaimana amanat konstitusi.
“Salah satu bagian dari Belanja Negara yang dialokasikan dalam APBN dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada Daerah dan Desa adalah dana Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD),” katanya dalam pidati sambutan pidato pembukaan Rapat Evaluasi Pelaksanaan APBN Kabupaten/Kota se Jawa Timur khususnya terhadap dana Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) serta DIPA sampai dengan Triwulan III Tahun Anggaran 2021 di Hotel Royal Sinyiur Pasuruan (9/11).
Menurutnya, arah kebijakan TKDD pada Tahun 2021 adalah untuk memberi dukungan upaya pemulihan ekonomi, dukungan insentif kepada daerah dalam rangka menarik investasi, perbaikan sistem pelayanan investasi, serta dukungan pada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). TKDD yang diserahkan pada Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 untuk Provinsi dan Kabupaten/Kota terdiri dari, dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik, Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Desa (DD).
Saat ini, dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dan Dampaknya, telah dilakukan penyesuaian belanja dalam hal perkiraan target dan/atau adanya perkiraan penerimaan yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN Tahun Anggaran 2021.
Pelaksanaan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2021, bahwa Alokasi TKDD Provinsi Jawa Timur dan Kab/Kota Tahun 2021 berubah menjadi sebesar Rp. 75.341.592.508.000,00, dengan rincian sebagai berikut, Provinsi sebesar Rp. 15.987.608.203.000,00 dan kabupaten/kota se-Jawa Timur sebesar Rp. 59.354.584.305.000,00. Realisasi TKDD Kabupaten/Kota se Jawa Timur Tahun 2021 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2021 penyerapan anggaran sudah mencapai 82,80 %.
“Sungguh ini merupakan capaian yang terukur dan luar biasa di tengah Pandemi Covid-19 yang masih belum menunjukkan tanda-tanda kapan berakhirnya. Saya atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengapresiasi atas semangat dan etos kerja yang tinggi dari Kabupaten/Kota yang telah menunjukkan hasil kinerja yang optimal sehingga bisa mencapai target realisasi penyerapan sesuai dengan yang diharapkan” katanya.
Salah satu bagian dari belanja negara yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dan desa, lanjutnya mengatakan, dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada Daerah dan Desa adalah dana Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). “Arah kebijakan TKDD pada Tahun 2021 adalah untuk memberi dukungan upaya pemulihan ekonomi, dukungan insentif kepada daerah dalam rangka menarik investasi, perbaikan sistem pelayanan investasi, serta dukungan pada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)” jelasnya.
Terkait dengan pengelolaan anggaran, optimalisasi belanja Pemerintah Daerah tentu akan menggerakkan pertumbuhan ekonomi di saat pandemi, meskipun tengah berjuang mencegah penyebaran Covid-19 dan menjaga kesehatan warga, Pemerintah Daerah tidak boleh mengabaikan pentingnya penyerapan anggaran untuk menggerakkan ekonomi lokal yang diharapkan bisa memacu penyerapan anggaran sehingga belanja tersebut dapat mengungkit sektor riil yang tengah lesu karena pandemi Covid-19.
Oleh karena itu, kehadiran dan dukungan pemerintah Daerah sangat diperlukan untuk penyelamatan seperti di bidang kesehatan, meningkatkan daya beli masyarakat berupa bantuan sosial, dan mendukung dunia bisnis serta usaha untuk menciptakan lapangan kerja dan sebagai penggerak perekonomian.
Pada rakor evaluasi ini, menurut Sigit, perlu dilakukan dalam rangka untuk mengidentifikasi potensi adanya hambatan dan permasalahan yang terjadi di Daerah. Sehingga bisa segera mendapatkan solusi dalam menyelesaikan hambatan dan permasalahan yang terjadi.
“Karena dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas salah satunya adalah mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Tugas Pembantuan di daerah Kabupaten/Kota. Dalam rangka membantu tugas Gubernur, maka Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Jawa Timur berharap peran Bagian Pembangunan Kabupaten/Kota atau yang berfungsi sebagai pengendalian pembangunan, ikut terlibat dalam pengendalian pelaksanaan pembangunan baik dana yang bersumber dari APBD maupun APBN,” terangnya
Lanjutnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur Dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Dan Kabupaten/ Kota, yang mempunyai tugas membantu Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang salah satunya adalah dalam penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pegendalian pembangunan daerah.
Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur, narasumber, dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur dan Inspektorat Provinsi Jawa Timur. (yok/red)
0 COMMENTS