"Pada tanggal 21-22 Oktober 2024, Biro Administrasi Pembangunan Setda Prov. Jatim dan Bappeda Prov Jatim serta Dinas PU Bina Marga Prov. Jatim melaksanakan kegiatan Desk Evaluasi Keputusan Gubernur tentang Fungsi Jalan di Jawa Timur Tahun 2024."
Dalam rangka melaksanakan amanat UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Permen Pekerjaan Umum No. 03/PRT/M/2012 tentang Pedoman penetapan Fungsi Jalan dan Status Jalan, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota perlu menetapkan Fungsi Jalan dan Status Jalan sesuai kewenangannya, Biro Administrasi Pembangunan Setda Prov. Jatim dan Bappeda Prov Jatim serta Dinas PU Bina Marga Prov. Jatim melaksanakan kegiatan Desk Evaluasi Keputusan Gubernur tentang Fungsi Jalan di Jawa Timur Tahun 2024.
Evaluasi terhadap Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang Fungsi Jalan ini menjadi sangat penting untuk menyelaraskan kebijakan antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, sehingga kebijakan penyelenggaraan jalan di Jawa Timur dapat berjalan harmonis serta efektif dan efisien dalam rangka mendukung pembangunan daerah.