"Keseriusan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menyongsong Indonesia digital adalah dengan menerapkan sistem pelayanan publik berbasis digital yang dapat diakses dengan mudah oleh semua kalangan masyarakat. Salah satu contoh upaya Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam melakukan transformasi digital dan kesesuaian dengan slogan CETTAR adalah dengan meluncurkan aplikasi Sistem Integrasi Bersama Kinerja Implementasi Budaya CETTAR (SIBEKISAR)"
Stigma masyarakat terkait pelayanan publik yang dinilai kurang akuntabel dan transparan menjadi salah satu tantangan yang harus dihadapi dan segera diberantas oleh pemerintah. Hadirnya tantangan ini sejalan dengan visi Indonesia digital 2045 yang mana pelayanan publik dapat dilakukan secara online sehingga pelayanan publik dapat dilakukan secara fleksibel. Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo menyatakan untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima memerlukan ikhtiar yang berkelanjutan, memerlukan transformasi sistem, memerlukan tata kelola, memerlukan perubahan mindset dan budaya kerja birokrasi. Dalam rangka mewujudkan Indonesia digital 2045 diperlukan transformasi sistem pelayanan publik yang transparan, cepat dan akuntabel. Sejalan dengan itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkomitmen untuk dapat memberikan pelayanan publik yang CETTAR (cepat, efektif, efisien, tanggap, transparan, akuntabel dan responsif). Komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam memberikan pelayanan publik yang CETTAR dapat dilihat dari capaian Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang mendapatkan penghargaan Anugerah Revolusi Mental 2023 kategori Indonesia Melayani di Istana Wakil Presiden RI di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2023.
Keseriusan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menyongsong Indonesia digital adalah dengan menerapkan sistem pelayanan publik berbasis digital yang dapat diakses dengan mudah oleh semua kalangan masyarakat. Salah satu contoh upaya Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam melakukan transformasi digital dan kesesuaian dengan slogan CETTAR adalah dengan meluncurkan aplikasi Sistem Integrasi Bersama Kinerja Implementasi Budaya CETTAR (SIBEKISAR). SIBEKISAR merupakan sebuah sistem yang dapat dikases oleh masyarakat di link sibekisar.jatimprov.go.id. SIBEKISAR berisi raport atau penilaian kinerja dari perangkat daerah yang bertujuan sebagai upaya penguatan dan peningkatan kinerja dari perangkat daerah sebagai bentuk implementasi pelayanan yang CETTAR. Dalam Sibekisar terdapat fitur search yang dapat digunakan oleh pengguna untuk mencari penilaian dari instansi perangkat daerah sesuai dengan indikator penilaian Cettar.
Dalam SIBEKISAR terdapat beberapa indikator penilaian yang digunakan untuk menilai kinerja perangkat daerah. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/376/KPTS013/2023 tentang Indikator Penilain Budaya Cettar, yaitu penilaian merujuk pada slogan CETTAR meliputi Cepat, Efektif, Efisien, Tanggap, Transparan, Akuntabel, dan Responsif. Masing-masing dari indikator penilaian tersebut berisi keterangan mengenai bidang pelayanan publik baik secara langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat. Kemudian untuk pengampu yang berhak memberikan penilaian dalam aplikasi SIBEKISAR tidak hanya berasal dari satu instansi perangkat daerah melainkan dari beberapa instansi perangkat daerah terkait selaku penilai kinerja. Banyaknya instansi yang memiliki hak untuk dapat memberikan penilaian bertujuan agar sistem penilaian yang dilakukan dapat memberikan nilai secara objektif berdasarkan pada indikator yang digunakan, sehingga akan meminimalisir adanya penilaian yang bersifat subjektif.
Hasil dari penilaian yang dilakukan akan muncul nilai interval mulai dari A-E. Nilai A dengan interval nilai 81-100 dengan kategori Sangat Cettar, nilai B dengan interval nilai 61-80,99 dengan kategori Cettar, nilai C dengan interval nilai 41-60,99 dengan kategori Cukup Cettar, nilai D dengan interval nilai 21-40,99 dengan kategori Kurang Cettar, dan nilai E dengan interval nilai 0-20,99 dengan kategori Tidak Cettar. Dari nilai yang didapat akan tekumpul hasil 100 % apabila memenuhi target pelayanan publik yang dirincikan dengan spirit cepat dengan bobot 20 %, spirit efektif dan efisien dengan bobot 20 %, spirit tanggap dengan bobot 15 %, spirit transparan dengan bobot 5 %, spirit akuntabel dengan bobot 25 %, dan spirit responsif dengan bobot 15 %. Hasil akhir dari penilain pada Sibekisar akan muncul skor total, nilai dan hasil penilaian, sehingga masyarakat dapat dengan mudah menyimpulkan hasil dari penilain perangkat daerah.
Penerapan digitalisiasi dalam pelayanan publik menjadi aspek utama dalam mewujudkan digitalisasi nasional. Untuk itu perlu adanya dukungan dari pemerintah dan masyarakat agar transformasi pelayanan publik konvensional ke digitalisasi terlaksana secara sempurna. Dengan begitu akan tercipta pelayanan publik yang efektif dan efisien. Penerapan layanan SIBEKISAR dapat menunjukkan langkah pasti Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mendukung transformasi pelayanan publik berbasis digital guna menyongsong dan mewujudkan visi Indonesia digital 2045. Tidak hanya menciptakan pealayanan publik yang CETTAR (cepat, efektif, efisien, tanggap, transparan, akuntabel, responsif) tetapi juga dengan hadirnya Sibekisar diharapkan dapat menguatkan kinerja Perangkat Daerah sehingga mampu memberikan pelayanan yang prima dan menyelenggarakan pemerintahan bersih, efektif, dan anti korupsi.
0 COMMENTS