Biro Adm. Pembangunan

Kebijakan Satu Peta (One Map Policy), Langkah Taktis Jatim Menyongsong Indonesia Digital 2045

img

"Portal Kebijakan Satu Peta membantu Pemerintah Provinsi Jawa Timur berhasil mendeteksi ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, baik pemanfaatan ruang yang tumpang tindih, maupun ketidaksesuaian atas izin, konsesi, hak atas tanah, dan hak pengelolaan. Selain itu, keberadaan Kebijakan Satu Peta dapat mendorong tercapainya Visi Indonesia Digital 2045"

Direktur Eksekutif Walhi Jawa Timur, Wahyu Eka Setiawan, menyatakan bahwasanya krisis iklim yang terjadi di Jawa timur pada tahun 2023 tidak hanya disebabkan oleh faktor alam saja, tetapi juga disebabkan oleh ketidakakuratan pemangku kebijakan dalam mengelola tata ruang dan alih fungsi lahan secara efisien. Bentuk ketidakakuratan tersebut ditunjukkan dengan masih banyak ditemukannya tata ruang yang tumpang tindih di beberapa wilayah, seperti Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Malang Raya. Kemudian, terdapat sebagian lahan di Trenggalek, Blitar, Lumajang, Jember, dan Banyuwangi juga teridentifikasi tumpang tindih dengan konsesi pertambangan.

Selain menyebabkan terjadinya krisis iklim pada alam sekitar di suatu wilayah, tata ruang yang tumpang tindih akan mempengaruhi iklim pada investasi. Tata ruang yang tumpang tindih akan mengakibatkan ketidak jelasan mengenai peruntukan lahan yang menyebabkan para calon investor kesulitan untuk menentukan lokasi yang sesuai dengan proyek mereka. Dengan ketidakjelasan tersebut, ditambah dengan krisis iklim yang terjadi pada alam sekitar, maka para calon investor juga akan merasa kesulitan dalam menganalisis risiko yang bisa mengganggu keberlanjutan dan keuntungan dari investasi mereka, serta kesulitan dalam mengambil langkah mitigasi untuk meminimalisir resiko tersebut. Selain itu, tata ruang yang tumpang tindih akan menjadikan suatu wilayah berada pada ketidakpastian hukum yang mengakibatkan berkurangnya minat ataupun ketertarikan para calon investor karena tidak adanya jaminan yang kuat dan legal atas keamanan dari investasi yang mereka jalankan.

Oleh karena itu, perencanaan tata ruang yang akurat dan mutakhir diperlukan agar tercapainya kestabilan dan kepastian hukum di suatu wilayah yang dapat menarik minat para calon investor. Upaya perencanaan yang akurat dan mutakhir tersebut dapat diwujudkan dengan memanfaatkan Kebijakan Satu Peta (KSP). KSP merupakan portal yang dikembangkan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) dan didukung oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk memberikan sarana bagi para pemangku kepentingan agar dapat mengakses suatu informasi geospasial yang terintegrasi dalam satu sistem informasi geografis tunggal.

KSP dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 Tentang  Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1 : 50.000. Dengan adanya KSP, Indonesia dapat menyelesaikan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang sebesar 19,97 juta hektare, sepanjang 2019 hingga Juni 2024. Dari 77,36 juta hektare pada tahun 2019, menjadi 57,41 juta hektare pada tahun 2024.

Di Jawa Timur, Kabupaten Pasuruan menjadi daerah percontohan (pilot project) dalam penyelesaian masalah ketidaksesuaian atau tumpang tindih pemanfaatan ruang dengan memanfaatkan KSP. Melalui KSP, Kabupaten Pasuruan dapat mengidentifikasi bahwa ketidaksesuaian ruangnya mencapai 3.678 hektare atau setara 2,42 persen dari total luas wilayah. Pada kawasan hutan dengan cakupan luas 141 hektare, terdapat 77 hektare yang termasuk dalam kategori tatanan belum selaras. Artinya, sebanyak 77 hektare penggunaan hutan belum sesuai dengan peruntukannya. Sedangkan, pada luar kawasan hutan dengan cakupan luas 3.537 hektare, terdapat 1.384 hektare yang termasuk dalam kategori tatanan belum selaras.

Melalui komitmen dan dedikasi Jawa Timur untuk mengimplementasikan KSP yang diinisiasi oleh Kabupaten Pasuruan, menjadi sarana untuk mengakses dan berbagi data Informasi Geospasial Tematik (IGT) yang terdapat pada Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D) sebagai acuan perencanaan pembangunan nasional berbasis spasial. Pemerintah Provinsi Jawa Timur berhasil meraih penghargaan “One Map Policy Better Governance 2024” dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. Dalam acara One Map Policy Summit 2024, terdapat beberapa kategori penghargaan yaitu One Map Thinker, Geospatial Challenge, dan One Map Policy Better Governance. Jawa Timur mendapatkan penghargaan pada kategori Penyelesaian Ketidaksesuaian Pemanfaatan Ruang untuk Pemerintah Daerah Tahun 2024.

Portal Kebijakan Satu Peta membantu Pemerintah Provinsi Jawa Timur berhasil mendeteksi ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, baik pemanfaatan ruang yang tumpang tindih, maupun ketidaksesuaian atas izin, konsesi, hak atas tanah, dan hak pengelolaan. Hasil dari deteksi tersebut digunakan untuk melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi  Jawa Timur agar mencapai suatu pemanfaatan ruang yang lebih tertib dan optimal, sehingga dapat dimanfaatkan untuk mendatangkan lebih banyak investor ke Jawa Timur.

Selain dimanfaatkan untuk pemanfaatan ruang, keberadaan KSP dapat mendorong tercapainya Visi Indonesia Digital 2045. Melalui KSP, berbagai pemangku kepentingan dapat mencapai suatu data geospasial yang terintegrasi dan akurat secara digital, sehingga dapat meningkatkan investasi di sektor-sektor strategis yang dapat mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pendapatan per kapita. Kedua, KSP memudahkan berbagai pemangku kepentingan dalam mengakses informasi secara akurat untuk  merencanakan pembangunan yang lebih inklusif berdasarkan pemetaan yang komprehensif. Ketiga, KSP memungkinkan pemantauan yang lebih efektif terhadap penggunaan lahan dan hutan, membantu Indonesia mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca.

Dalam implementasi Kebijakan Satu Peta (KSP) di Jawa Timur, terlihat komitmen yang kuat untuk mengatasi ketidaksesuaian dalam pemanfaatan ruang yang mengganggu stabilitas ekologis dan ketertarikan investor. Dengan deteksi ketidaksesuaian yang akurat, revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur dapat dilakukan untuk memastikan pemanfaatan ruang yang lebih teratur dan optimal. Tidak hanya mendukung pertumbuhan ekonomi, selain itu KSP menjadi sarana penting dalam mewujudkan Visi Indonesia Digital 2045, yang berfokus pada pengembangan digital, pemerataan pembangunan, dan peningkatan daya saing nasional.

 

Sumber:

https://tekno.tempo.co/read/1830873/krisis-iklim-di-jawa-timur-walhi-faktor-alam-dan-kebijakan-tata-ruang-yang-keliru

https://lampung.antaranews.com/amp/berita/729441/pemprov-lampung-rencana-tata-ruang-permudah-investasi

https://validnews.id/ekonomi/kebijakan-satu-peta-urai-data-tumpang-tindih-lahan-1997-juta-hektare

https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/5703/pemerintah-dorong-kebijakan-satu-peta-sebagai-masterplan-pembangunan-nasional

https://jatim.antaranews.com/berita/800442/jatim-dapat-penghargaan-one-map-policy-better-governance-2024

https://tirto.id/kotawaringin-timur-pasuruan-jadi-contoh-kebijakan-satu-peta-g1wG

https://images.app.goo.gl/TARYC4PJMVY3CR7z7

https://digital2045.id/bukuvid2045/

2 COMMENTS
GALIH
KONTRIBUTOR
PROFILE

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

Link Posting yang berhubungan

Comments

 

USER SIDEBAR MENU