Biro Adm. Pembangunan

Penggunaan Sistem Monitoring dan Evaluasi Pembangunan (SMEP) sebagai Langkah Mewujudkan Digitalisasi Pemprov Jawa Timur menuju Indonesia Digital Tahun 2045

img

"Sistem Monitoring Evaluasi Pelaporan (SMEP) berfungsi sebagai pemantauan dan evaluasi berbasis data yang memudahkan pengelolaan dan evaluasi program regional secara keseluruhan. Integrasi peraturan daerah, kebijakan nasional, dan sistem evaluasi ini akan memungkinkan pemerintah provinsi Jawa Timur meningkatkan transparansi dan akuntabilitas serta mengoptimalkan pengelolaan anggaran."

Tuntutan perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan terus terjadi  dari waktu ke waktu seiring dengan cita-cita menuju Indonesia Digital tahun 2045. Perkembangan yang mengubah transmisi dan  penerimaan informasi disebabkan oleh adanya jaringan Internet yang memungkinkan individu atau kelompok untuk bertukar informasi  meskipun tidak berada di lokasi yang sama, sehingga lebih cepat dan mudah untuk berkomunikasi. Oleh karena itu, digitalisasi  menjadi pendorong utama perubahan dalam dunia pemerintahan. Merujuk pada visi jangka panjang Indonesia untuk menjadi negara dengan transformasi digital yang komprehensif. Visi ini merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045, di mana teknologi digital menjadi tulang punggung kemajuan di berbagai sektor.

 

Digitalisasi dalam pemerintahan merupakan proses transformasi pelayanan publik dari format tradisional menjadi format digital. Melalui penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), pemerintah bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan aksesibilitas layanan kepada warganya. Digitalisasi telah menjadi pendorong utama transformasi  pemerintahan. Digitalisasi sektor pemerintahan diperlukan untuk memajukan Indonesia era 2045. “Untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045, transformasi digital menjadi kunci penting dan Visi Indonesia Digital 2045 ini menjadi rute alternatif bagaimana kita bisa bertransformasi digital dengan optimal untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Budi Arie Setiadi. Sistem monitoring adalah mekanisme  untuk melacak, mengukur, dan mengevaluasi kinerja berbagai program, kebijakan, dan proyek yang dilaksanakan oleh pemerintah. Melalui penggunaan sistem monitoring, pemerintah dapat memastikan bahwa program yang dilaksanakan berjalan tepat waktu, mencapai tujuan yang  ditetapkan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

 

Mewujudkan Impian Indonesia Digital tahun 2045 memerlukan optimisme dan upaya perubahan yang komprehensif. Visi Indonesia Digital tahun 2045 memberikan gambaran mengenai arah kebijakan dan tujuan bersama untuk memaksimalkan manfaat perkembangan teknologi bagi pembangunan ekonomi, sosial, dan masyarakat Indonesia di masa depan. Upaya pemerintah dalam penerapan transformasi digital sesuai fungsinya masing-masing akan lebih efektif bila bersinergi dalam arah strategis yang sama. Sinergi yang tepat dalam transformasi digital akan memperkuat daya saing nasional dan menjadikan Indonesia  salah satu negara dengan perekonomian paling maju di tahun 2045.

 

Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam upaya meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, mengacu pada Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 64 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan. Peraturan tersebut mengatur tata cara penggunaan penganggaran, pelaksanaan, pengelolaan, akuntabilitas, pelaporan, pemantauan dan evaluasi belanja bantuan keuangan yang merupakan landasan penting untuk memastikan penggunaan dana yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan. Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional. oleh karena itu, mendorong percepatan transformasi digital dan integrasi layanan digital nasional untuk memastikan pengelolaan dan pelaporan yang lebih efektif melalui pemanfaatan teknologi. Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodifikasi, dan Nomenklatur Rencana Pembangunan Daerah dan Keuangan  memberikan pedoman  pengelompokan dan pengkodean data keuangan untuk mendukung pelaksanaan dan pemantauan yang sistematis. Mendukung kebijakan-kebijakan tersebut, Sistem Monitoring Evaluasi Pelaporan (SMEP) berfungsi sebagai pemantauan dan evaluasi berbasis data terhadap implementasi kebijakan ini. Hal ini memudahkan pengelolaan dan evaluasi program regional secara keseluruhan. Integrasi  peraturan daerah, kebijakan nasional, dan sistem evaluasi ini akan memungkinkan pemerintah provinsi Jawa Timur meningkatkan transparansi dan akuntabilitas serta mengoptimalkan pengelolaan anggaran.

 

Permasalahan dalam pengelolaan dan pelaksanaan anggaran daerah seringkali menimbulkan berbagai tantangan yang serius, diantaranya adalah ketidakakuratan pelaporan keuangan, ketidakkonsistenan antara perencanaan dan pelaksanaan anggaran, serta kesulitan dalam memantau dan mengevaluasi belanja bantuan keuangan. Hal ini menyebabkan kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik dan tertundanya pencapaian tujuan pembangunan yang telah ditentukan. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Pemprov Jatim memandang perlu  mengembangkan Sistem Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan (SMEP). SMEP merupakan upaya pemerintah provinsi Jawa Timur untuk menciptakan  platform digital terintegrasi yang  memungkinkan pemantauan  real-time, penilaian berbasis data, dan pelaporan yang lebih sistematis dan akurat. SMEP akan menciptakan sistem pengelolaan anggaran yang lebih transparan dan responsif, memungkinkan identifikasi dan penanganan permasalahan secara lebih cepat, dan memastikan bahwa alokasi dan penggunaan dana sejalan dengan rencana pembangunan yang telah ditetapkan. Sistem Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan (SMEP) juga merupakan bagian dari upaya pemerintah provinsi Jawa Timur untuk mewujudkan visi Indonesia Digital 2045. SMEP tidak hanya menjadi alat untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas  pengelolaan anggaran daerah, namun juga merupakan langkah strategis percepatan transformasi digital di tingkat daerah. SMEP mendukung integrasi data dan analisis berbasis digital  sejalan dengan tujuan nasional dan menciptakan ekosistem pemerintahan yang lebih efisien dan responsif.

 

Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Jawa Timur berperan penting dalam mendukung penerapan Sistem Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan (SMEP). Pemerintah Provinsi Jawa Timur bertanggung jawab untuk memastikan penerapan SMEP yang efektif untuk memantau dan mengevaluasi berbagai proyek pembangunan di negara bagian.  Biro Administrasi Pembangunan tidak hanya mengelola data dan informasi terkait progres pembangunan, tetapi juga memastikan bahwa sistem berjalan dengan baik dan sesuai dengan kebutuhan pengguna. Koordinasi dan dukungan teknis dari stakeholder memungkinkan SMEP  berfungsi secara optimal, memberikan pelaporan yang akurat, dan memberikan informasi yang diperlukan untuk pengambilan keputusan strategis. Oleh karena itu, Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Jawa Timur berperan sebagai penghubung penting yang memastikan bahwa SMEP dapat memungkinkan pemantauan dan evaluasi yang efisien, mendukung transparansi, dan berkontribusi terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang lebih baik.

0 COMMENTS
GALIH
KONTRIBUTOR
PROFILE

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

Link Posting yang berhubungan

Comments

 

USER SIDEBAR MENU