Biro Adm. Pembangunan

Rakor Monev Perpres 80/2019 TW1 2022

img

"RAPAT KOORDINASI MONITORING EVALUASI PERATURAN PRESIDEN NOMOR 80 TAHUN 2019 TAHUN ANGGARAN 2022"

Sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik – Bangkalan – Mojokerto – Surabaya – Bangkalan – Sidoarjo – Lamongan, Kawasan Bromo – Tengger – Semeru, serta Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan yang telah memasuki Triwulan II tahun 2022, maka perlu dilaksanakan rapat koordinasi Teknis untuk mengetahui kemajuan maupun kendala/hambatan secara menyeluruh atas pelaksanaan Peraturan Presiden dimaksud dan selanjutnya menjadi bahan laporan pelaksanaan Peraturan Presiden triwulan II tahun 2022 dari Ibu Gubernur Jawa Timur kepada Presiden Republik Indonesia.

Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur mendapatkan tugas sebagai koordinator Divisi Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan dalam Tim Provincial Project Management Unit (PPMU) Provinsi Jawa Timur sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/161/KPTS/013/2022 tentang Tim Koordinasi Pelaksanaan Percepatan Pembangunan Kawasan Prioritas di Provinsi Jawa Timur, memiliki tugas untuk : 1. Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penyiapan dan pelaksanaan program/proyek sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III Keputusan Gubernur ini; 2. Melaksanakan koordinasi dengan Koordinator Divisi Tim Provincial Project Management Unit (PPMU) dan Perangkat Daerah penanggung jawab program/proyek; 3. Menyusun rencana tindak atas hasil monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penyiapan dan pelaksanaan program / proyek sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III Keputusan Gubernur ini;

Selain itu, Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 108 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, melaksanakan tugas sebagai pelaksana Simpul Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (Simpul KPBU) memiliki tugas untuk pelaksanaan kebijakan, fasilitasi administrasi pembangunan, monitoring dan evaluasi kebijakan pembangunan dan penyediaan infrastruktur dengan skema KPBU.

Dalam pelaksanaan tugas tersebut di atas serta optimalisasi Divisi Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Tim PPMU dalam melakukan fungsi monitoring dan evaluasi terkait implementasi pelaksanaan  Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019, maka perlu untuk mengadakan rapat koordinasi dan desk dengan Perangkat Daerah Penanggung Jawab Sektor untuk menyamakan persepsi dalam monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan Perpres 80 Tahun 2019.

 

MAKSUD & TUJUAN KEGIATAN

Maksud dari Rapat Koordinasi dan Desk Proyek Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019 ini adalah untuk terciptanya sinkronisasi data sebagai pedoman pelaksanaan montoring, evaluasi dan pelaporan dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur dan ekonomi Provinsi Jawa Timur dalam pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2019.

Adapun tujuan dilaksanakan rapat koordinasi ini antara lain :

Menetapkan ruang lingkup, deskripsi, target capaian dan rencana timeline per proyek, untuk memudahkan dalam mengukur perkembangan masing-masing proyek dan capaian keberhasilan Perpres 80 tahun 2019.

Untuk mendapatkan data sebagai bahan penyusunan Project Digest dan Executive Summary masing-masing proyek.

Update progres proyek serta isu-isu dan hambatan yang terjadi, khususnya terhadap proyek yang sudah tahap konstruksi.

Sebagai bahan laporan secara komprehensif atas pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019 pada Triwulan II tahun 2022.

 

KEBUTUHAN DATA

Ruang lingkup proyek secara lebih spesifik (satuan volume), Kriteria Proyek Selesai, Rencana Timeline Proyek (dari tahun mulai proyek hingga 2024, untuk proyek kategori P1), Kontak person penanggung jawab sektor;, Progres proyek yang menunjukkan secara spesifik posisi pada tahapan proyek serta persentase, apabila sudah pada tahap konstruksi dan Hal-hal lain yang didapatkan pada saat pembahasan rapat.

0 COMMENTS
BIROAP
KONTRIBUTOR
PROFILE

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

Link Posting yang berhubungan

Comments

 

USER SIDEBAR MENU