" Kegiatan ini dilaksanakan oleh Substansi Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah yang dihadiri oleh Anggota Divisi Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Tim PPMU serta Perangkat Daerah terkait di Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten/Kota"
Kegiatan Rapat Koordinasi Monitoring Evaluasi Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019 Triwulan II Tahun 2024 dilaksanakan pada hari Rabu, 29 Mei 2024 di Hotel Novotel Samator Surabaya yang dipimpin oleh Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Substansi Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah yang dihadiri oleh Anggota Divisi Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Tim PPMU serta Perangkat Daerah terkait di Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten/Kota.
Maksud dari rapat ini adalah terciptanya sinkronisasi percepatan pembangunan infrastruktur dan ekonomi Provinsi Jawa Timur dalam pelaksanaan Perpres Nomor 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik – Bangkalan – Mojokerto – Surabaya – Bangkalan – Sidoarjo – Lamongan, Kawasan Bromo – Tengger – Semeru, serta Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas.
0 COMMENTS