"Inisiasi screening proyek menggunakan skema pembiayaan KPBU dengan Toolkit Selasar KPBU"
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 2 Tahun 2020 menyebutkan bahwa Menteri/ Kepala Lembaga/Kepala Daerah menunjuk unit kerja di lingkungan kementerian/lembaga/ pemerintah daerah sebagai Simpul KPBU.
Serta berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 56 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur di Provinsi Jawa Timur, menyebutkan bahwa Simpul KPBU di Jawa Timur melekat pada Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur.
Oleh karenanya Biro Administrasi Pembangunan selaku Simpul KPBU Jawa Timur, mempunyai tugas untuk melaksanaan perumusan kebijakan, koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, fasilitasi administrasi pembangunan, monitoring dan evaluasi kebijakan pembangunan dan penyediaan infrastruktur dengan skema KPBU
Selain itu berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur No: 188/188/KPTS/013/2021, maka dubentuk Tim Provincial Project Management Unit (PPMU) Provinsi Jawa Timur yang mana Biro Adm. Pembangunan mempunyai tugas sebagai Anggota Divisi Perencanaan dan Koordinator Divisi Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Tim Provincial Project Management Unit (PPMU) yang beranggotakan Bappeda dan Inspektorat, dengan tugas fungsinya melakukan koordinasi dan pelaksanaan kegiatan monitoring, evaluasi serta penyusunan laporan atas pelaksanaan Peraturan Presiden No. 80 Th. 2019.
Maksud dari rapat hari ini adalah dalam rangka koordinasi, sosialisasi pelaksanaan tugas Simpul KPBU di Jawa Timur, serta fasilitasi dalam proses identifikasi rencana proyek infrastruktur skema KPBU di Jawa Timur, dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur yang dilakukan dalam bentuk desk interview dan pendalaman per proyek.
Adapun tujuannya adalah dalam rangka pembinaan, fasilitasi dan sinkronisasi terkait pelaksanaan KPBU di Jawa Timur, baik yang termuat dalam Peraturan Presiden No. 80 Th. 2019 maupun proyek pendukungnya. Kegiatan rapat dilaksanakan dengan menitikberatkan pada Sosialisasi Percepatan Pelaksanaan KPBU di Jawa Timur dan Identifikasi serta pendalaman atas Rencana Proyek KPBU dalam Perpres No. 80 Th. 2019.
Identifikasi dan pendalaman atas Rencana Proyek KPBU dalam Perpres No. 80 Tahun 2019 ini akan di sceerning menggunakan toolking KPBU yang bisa kita sebut dengan nama "Dataroom dan Selasar KPBU".
Selasar KPBU sendiri mempunyai singkatan yaitu Self Assessment Dasar KPBU Jawa Timur yang merupakan sebuah inovasi yang digagas oleh Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur untuk mengidentifikasi tingkat kelayakan sebuah proyek dimana pengguna hanya memerlukan screening secara cepat untuk menentukan layak atau tidaknya proyek tersebut menggunakan skema KPBU. Selasar KPBU Jatim juga bertujuan untuk memastikan tahap pra-pelaksanaan proyek telah dipersiapkan secara optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat meminimalisir kendala-kendala yang akan dihadapi pada saat pelaksanaan proyek.
Dataroom dan Seleksi KPBU dapat diakses dan secara mandiri dapat mengindikasikan layak atau tidak layak proyek tersebut melalui tautan :
http://dataroomkpbu.jatimprov.go.id/
0 COMMENTS