"Biro Administrasi Pembangunan Setdaprov Jatim melakukan sosilisasi simpul KPBU guna percepatan ekonomi melalui pembangunan infrastruktur di Jawa Timur"
Surabaya : Biro Administrasi Pembangunan Setdaprov Jatim melakukan sosilisasi simpul KPBU guna percepatan ekonomi melalui pembangunan infrastruktur di Jawa Timur. Pembangunan infrastruktur yang akan dikerjakan ini sesuai dalam Peraturan Presiden No. 80 Th. 2019.
Hal Tersebut disampaikan Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setdaprov Jatim Soekaryo SH. MM dalam kegiatan Sosialisasi Simpul KPBU dan Penyiapan Pelaksanaan Perpres Nomor 80 Tahun 2019 di Aston Hotel dan Conference Center Madiun, Selasa, (25/8).
Penyiapan pelaksanaan Perpres 80 Tahun 2019 menurut Soekaryo, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah membentuk Tim Provincial Project Management Unit (PPMU) sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menko Perekonomian No. 216 Th. 2020 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Ekonomi Kawasan Prioritas Di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Di dalam Tim PPMU tersebut Biro Administrasi Pembangunan mempunyai tugas sebagai Anggota Divisi Perencanaan dan Koordinator Divisi Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Tim Provincial Project Management Unit (PPMU) yang beranggotakan Bappeda dan Inspektorat Provinsi Jawa Timur, dengan tugas fungsinya melakukan koordinasi dan pelaksanaan kegiatan monitoring, evaluasi serta penyusunan laporan atas pelaksanaan Peraturan Presiden No. 80 Th. 2019
“Di dalam Tim PPMU, Biro AP melakukan implementasi Perpres 80 Tahun 2019 dengan merencanakan dan kordinasi dengan badan usaha. Sudah ada bentuk kongkret dari pembangunan infrastruktur di Jawa Timur dengan menggunakan skema KPBU (Kerja Sama pemerintah dengan Badann Usaha),” papar Soekaryo.
Salah satu bukti konkret atas pelaksanaan Peraturan Presiden No. 80 Th. 2019 dengan skema KPBU tersebut, jelas Soekaryo, adalah pembangunan SPAM REGIONAL PANTURA yang akan melayani Kab. Tuban, Kab. Bojonegoro dan Kab. Lamongan, dengan sumber air baku dari sungai Bengawan Solo dan estimasi nilai investasi dari hulu sampai hilir sebesar Rp. 2,342 triliun. Proyek tersebut dalam perpres dikategorikan sebagai salah satu proyek yang masuk skala Super Prioritas, dan saat ini telah masuk dalam tahap kedua dari proses pelaksanaan KPBU, yaitu dalam tahap penyiapan KPBU.
Selain proyek tersebut, terdapat Rencana Pembangunan Indonesia Islamic Science Park (IISP) di Kawasan Kaki Jembatan Suramadu yang saat ini telah disusun dokumen Pra FS melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Prov. Jatim bekerjasama dengan Fakultas Teknik Universitas Sebelas Maret Surakarta pada Oktober 2019.
“Melalui Sosilisasi ini nantinya akan diperoleh informasi maupun gambaran secara utuh menyeluruh terhadap pelaksanaan Peraturan Presiden No. 80 Th. 2019, khususnya proyek/program dengan skema pembiayaan KPBU di Jawa Timur, dan dapat dirumuskan pula upaya percepatan serta solusi atas kendala hambatan yang timbul dalam pelaksanaannya, namun dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sokaryo menutup sambutannya.
Rapat tersebut dihadiri dari perwakilan Direktur Kerjasama Pemerintah Swasta Rancang Bangun, Kementerian Perencanaan Pembangunan/Bappenas, Badan Koordinasi Wilayah Pemerintah dan Pembangunan I Madiun, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur dan Kepala Badan/Dinas/Bagian terkait pada Pemerintah Kabupaten/di lingkup Wilayah Bakorwil I Madiun. (yok/red)
0 COMMENTS