"kpbu "
Surabaya – Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) merupakan skema pembiayaan alternatif yang akan dilakukan Pemprov Jatim sesuai dengan Perpres 80 Tahun 2019. Pelaksanaan Peraturan Presiden No. 80 Th. 2019 yang diharapkan dapat menjadi solusi untuk mendukung upaya Pemerintah dalam program pemulihan ekonomi nasional atau pasca adanya pandemi covid-19.
Seperti yang disampaikan Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setdaprov Jatim Soekary SH.MM dalam pidato pembukaan fasilitasi Sosialisasi Bertema “Sosialisasi Simpul KPBU dan Penyiapan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019 ini digelar di Hotel Aston Bojonegoro City Hotel, Bojonegoro tanggal 15-16 September 2020
Menurutnya, Pemprov Jatim melakukan road show di 5 bakorwil guna mensosialisasikan pelaksanaan perpres 80 tahun 2019. Karena di dalam perpres yang merupakan amanat presiden RI memerintahkan dan melaksanakan percepatan pengerjaaan proyek proyek dalam rangka meningkatkan daya saing pertumbuhan investasi.
Pertemuan rapat fasilitasi ini, sebagai upaya untuk membangun sinergitas antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dalam hal ini Biro Administrasi Pembangunan dengan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah kerja Bakorwil II Bojonegoro serta Bakorwil IV Pamekasan, karena sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 44 Th. 2019, Biro Administrasi Pembangunan sebagai pelaksana Simpul KPBU di Provinsi Jawa Timur memiliki tugas untuk pelaksanaan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, fasilitasi administrasi pembangunan, monitoring evaluasi pelaksanaan pembangunan infrastruktur dengan skema KPBU, serta pembinaan bagi SDM pelaku KPBU di Jawa Timur.
“Salah satu dasar utama untuk pelaksanaan kebijakan pembangunan adalah adanya instrumen hukum, dan untuk melaksanakan Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 44 Th. 2019 maupun Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015, Biro Administrasi Pembangunan telah melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur terkait Penyelenggaraan KPBU dalam Penyediaan Infrastruktur di Provinsi Jawa Timur yang saat ini sedang dalam proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri,” paparnya.
Lanjutnya, pasca terbitnya pergub tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan membentuk Tim Teknis KPBU yang beranggotakan Perangkat Daerah terkait penyiapan rencana proyek KPBU untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota maupun stakeholder terkait lainnya guna merumuskan, mengidentifikasi potensi proyek KPBU, hingga menyusun dokumen maupun melaksanakan kegiatan pada tahap perencanaan KPBU.
Dia menjelaskan, di wilayah Bakorwil II Bojonegoro terdapat 13 proyek yang telah diidentifikasi dengan skema KPBU,yakni, pengembangan SPAM Regional Pantura, meliputi Kab. Bojonegoro, Kab. Tuban dan Kab. Lamongan, dengan estimasi nilai investasi sebesar Rp. 2,342 Triliun. Pembangunan Jalan Tol Gempol-Mojokerto meliputi Kab. Mojokerto dan Kab. Pasuruan, dengan estimasi nilai investasi sebesar Rp.4,815 Milliar.
Untuk menunjang pelaksanakan proyek di dalam perpres, saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah membentuk Tim Provincial Project Management Unit (PPMU) sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menko Perekonomian No. 216 Th. 2020 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Ekonomi Kawasan Prioritas Di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Dan dalam Tim PPMU tersebut Biro Administrasi Pembangunan mempunyai tugas sebagai Anggota Divisi Perencanaan dan Koordinator Divisi Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Tim Provincial Project Management Unit (PPMU) yang beranggotakan Bappeda dan Inspektorat Provinsi Jawa Timur, dengan tugas fungsinya melakukan koordinasi dan pelaksanaan kegiatan monitoring, evaluasi serta penyusunan laporan atas pelaksanaan Peraturan Presiden No. 80 Th. 2019.
“Kami mengajak seluruh pemerintah daerah untuk memberikan dukungan sinergitas agar pelaksanaan tugas Tim PPMU tersebut dapat berjalan baik. Disamping juga mengoptimalkan keterlibatan akademisi maupun tenaga ahli sehingga diperoleh upaya percepatan yang efektif efisien dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Rapat fasilitasi ini dihadiri perwakilan Direktur Kerjasama Pemerintah Swasta Rancang Bangun, Kementerian Perencanaan Pembangunan/Bappenas, Kepala Badan Koordinasi Wilayah Pemerintah dan Pembangunan II Bojonegoro, atau yang mewakili, Kepala Badan Koordinasi Wilayah Pemerintah dan Pembangunan IV Pamekasan, atau yang mewakili, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur, Kepala Badan/Dinas/Bagian terkait pada Pemerintah Kabupaten/Kota di lingkup Wilayah Bakorwil II Bojonegoro dan Bakorwil IV Pamekasan, atau yang mewakili dan narasumber. Hadir Juga perwakilan dari pemerintah kabupoaten kota se Jatim. (yok/red)
0 COMMENTS