"Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyerahkan Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Provinsi Jawa Timur serta Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun anggaran 2022 untuk 38 pemerintah kabupaten/ kota se Jatim"
Gubernur Khofifah mengingatkan agar setiap rupiah uang negara yang dibelanjakan benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat dan sesuai ketentuan keuangan yang berlaku;
Dalam situasi pandemi Covid-19 yang belum berakhir disusul dengan sejumlah bencana alam yang harus segera dilakukan percepatan pemulihan. Khususnya saat ini, penyerahan DIPA dan TKDD dilakukan dalam suasana penuh keprihatinan lantaran erupsi Gunung Semeru yang terjadi pada 4 Desember lalu;
Gubernur Khofifah Serahkan DIPA dan TKDD Jatim Tahun 2022 senilai Rp 75,46 triliun;
TKDD tersebut dialokasikan untuk Pemprov Jatim sebesar Rp 11,8 triliun dan 38 pemkab/pemkot sebesar Rp 63,16 triliun. Sedangkan alokasi DIPA tahun 2022 sebesar Rp 43,1 triliun disalurkan untuk kantor pusat sebesar Rp 7,39 triliun, kantor daerah Rp 35,16 triliun, dan dekonsentrasi Rp 183,964 miliar;
Alokasi TKDD Provinsi Jawa Timur Tahun 2022 mengalami penurunan sebesar 0,39 % dibandingkan Tahun 2021
Seluruh pemerintah daerah benar-benar menggunakan alokasi TKDD Tahun 2022 untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat;
Percepatan belanja daerah dimulai sejak DIPA dan TKDD diberikan agar tidak menumpuk di perbankan dan Dana Desa harus dioptimalkan untuk mendukung pemulihan ekonomi dan percepatan penanganan kemiskinan ekstrem;
Gubernur Khofifah juga memberikan penghargaan bagi sejumlah instansi pemerintah yang memiliki kinerja terbaik dalam penilaian indikator kinerja pelaksanan anggaran Tahun 2021;
Penghargaan diberikan dalam sejumlah kategori antara lain, kategori satuan kerja pagu besar di atas Rp 200 miliar diberikan kepada Akademi Angkatan Laut sebagai Peringkat I dan disusul Brigif Para Raider 18/Trisula dan Satkor Koarmada II;
Penghargaan kategori satuan kerja pagu sedang antara Rp 20 – Rp 200 miliar diberikan kepada Kantor Pengelolaan TIK dan BMN Surabaya, Polres Kota Kediri, dan Kator Wilayah DJP Jawa Timur I;
Penghargaan kategori satuan kerja pagu kecil di bawah Rp 20 miliar diserahkan kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan BC Pasuruan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan BC Juanda, dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kediri;
Penghargaan untuk kategori satuan kerja jenis kewenangan dekonsentrasi dan tugas pembantuan diberikan kepada Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Timur, Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Prov Jawa Timur, serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur;
Pemberian penghargaan juga dilakukan Gubernur Khofifah kepada desa terbaik dengan predikat Prospektif Good Governance Pengelolaan Keuangan Dana Desa Tahun 2021 kepada Desa Sugihwaras, Sidoarjo, Desa Ketapanrame, Kabupaten Mojokerto dan Desa Pejambon, Kabupaten Bojonegoro.
0 COMMENTS