"Biro Administrasi Pembangunan telah melaksanakan babak akhir Rangkaian Kegiatan Sosialisasi Standar Biaya Umum (SBU), Harga Saturan Pokok Kegiatan (HSPK), dan Analisis Standar Belanja (ASB) Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2025"
Pada hari Rabu 31 Juli 2024 yang lalu, Biro Administrasi Pembangunan telah melaksanakan babak akhir Rangkaian Kegiatan Sosialisasi Standar Biaya Umum (SBU), Harga Saturan Pokok Kegiatan (HSPK), dan Analisis Standar Belanja (ASB) Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2025 pada di Ruang Pertemuan Garjito RSUD dr Soedono Madiun. Kegiatan tersebut menutup rangkaian sosialisasi yang telah dilakukan di dua kota lainnya, yaitu di Kabupaten Jember yang bertempat di UPT BLK Jember pada 17 Juli 2024 dan di Kota Malang yang bertempat di Bakorwil III Malang pada 24 Juli 2024.
Sosialisasi ini bertujuan sebagai penyampaian informasi terkait berlakunya Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 16 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Umum dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 tentang Analisis Standar Belanja dan Standar Teknis. Dengan dilaksanakan sosialisasi ini, diharapkan peserta yang terdiri atas 50 Perangkat Daerah dan 55 Unit Teknis/Cabang Dinas/Sekolah dapat memahami dan mengimplementasikan SBU, HSPK, dan ASB dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran APBD Tahun 2025.