Biro Administrasi Pembangunan - Setda Prov. Jatim

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Simak Video

Form Permohonan Informasi

Isi Form Permohonan Informasi

Tentang PPID


PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu..

PPID Biro Administrasi Pembangunan Siap Memberikan Pelayanan Informasi Publik Secara Sederhana Dengan Cepat dan Tepat Waktu Sesuai Dengan Ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. Pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

VIEW MORE
HUBUNGI KAMI (031) 3550950

Frequently Asked Questions


Beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan oleh external, kami sediakan pertanyaan sekaligus dengan jawaban yang sering ditanyakan.

Setiap warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Melampirkan Kartu Tanda Penduduk untuk pemohon perorangan atau bukti pengesahan status badan hukum yang diterbitkan oleh kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia untuk pemohon badan hukum Indonesia.

Tanggapan dari PPID berupa Pemberitahuan Tertulis akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permintaan informasi telah memenuhi persyaratan dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya.

PPID Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur dan Perangkat PPID menyediakan layanan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pengguna layanan informasi publik dapat melakukan penggandaan sendiri di tempat penyediaan jasa fotocopy yang berada di sekitar gedung kantor pusat/kantor vertikal dengan didampingi oleh petugas layanan informasi atau menyiapkan media perekam elektronik lainnya untuk perekaman data informasinya.

Layanan informasi publik dilaksanakan pada setiap hari kerja Senin s.d. Jumat dari pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB.

Visi Kami

Memberi pelayanan kepada pemohon informasi publik secara terbuka,cepat,tepat dan transparan.

Selengkapnya

Misi Kami

Memberlakukan standar kompetensi bagi Pejabat PPID dalam melaksanakan pelayanan informasi publik

Selengkapnya