Profil Singkat PPID
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yang berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
PPID Biro Administrasi Pembangunan Siap Memberikan Pelayanan Informasi Publik Secara Sederhana Dengan Cepat dan Tepat Waktu Sesuai Dengan Ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. Pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
PPID Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Provinsi Jawa Timur